
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam rangka mencari alat bukti tambahan, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor imigrasi dan lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan berkaitan dengan proses penerbitan izin tinggal serta layanan keimigrasian lainnya.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Silmy Karim, ruang kerja yang pernah digunakannya, serta beberapa kantor imigrasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Selain dokumen administrasi, penyidik juga menyita perangkat elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA. Barang bukti tersebut akan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang berhubungan langsung dengan investasi, tenaga kerja asing, dan pengawasan lalu lintas orang di Indonesia. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara, menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.