
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah aturan kewarganegaraan Indonesia agar memungkinkan dwi kewarganegaraan secara terbatas. Wacana tersebut disampaikan dalam pidato terkait penyampaian rencana anggaran pemerintah pada 14 Agustus 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membuka ruang lebih besar bagi diaspora Indonesia untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional. (Reuters)
Saat ini, Indonesia pada dasarnya tidak menerapkan sistem kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Karena itu, rencana perubahan tersebut menjadi perhatian karena dapat membawa perubahan terhadap kebijakan kewarganegaraan yang selama ini berlaku. Namun, Prabowo menekankan bahwa konsep yang direncanakan adalah dwi kewarganegaraan terbatas, bukan pemberlakuan kewarganegaraan ganda tanpa batas. (Reuters)
Pemerintah melihat diaspora Indonesia sebagai kelompok yang memiliki potensi besar untuk membantu pembangunan. Banyak warga Indonesia yang tinggal, bekerja, belajar, atau membangun karier di luar negeri memiliki pengalaman dan keahlian yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perkembangan Indonesia. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Indonesia dan masyarakat diaspora.
Meski demikian, rencana tersebut belum otomatis membuat dwi kewarganegaraan berlaku di Indonesia. Pemerintah masih perlu menyusun perubahan aturan dan mengajukannya kepada DPR untuk mendapatkan pembahasan sesuai proses legislasi. Dengan demikian, ketentuan mengenai siapa yang dapat memperoleh status tersebut dan batasan hak serta kewajibannya masih harus menunggu aturan lebih lanjut. (Reuters)
Jika nantinya diterapkan, kebijakan ini berpotensi memberikan pilihan baru bagi sebagian diaspora yang selama ini harus menghadapi persoalan status kewarganegaraan ketika tinggal di luar negeri. Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat membuat lebih banyak diaspora tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia sekaligus berkontribusi dalam bidang ekonomi, teknologi, pendidikan, maupun sektor strategis lainnya.
Wacana dwi kewarganegaraan terbatas kini menjadi salah satu isu kebijakan yang menarik perhatian karena menyangkut identitas, hak warga negara, serta hubungan Indonesia dengan jutaan masyarakat diaspora. Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut masih berupa rencana perubahan aturan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Perkembangan pembahasan pemerintah dan DPR nantinya akan menentukan bentuk serta batas penerapannya. (Reuters)