
JAKARTA — Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono membawa persoalan pengelolaan karya musiknya ke jalur hukum. Ardhito menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan lagu dan royalti. Pihak PN Jakarta Pusat membenarkan bahwa gugatan perdata tersebut telah resmi terdaftar.
Gugatan ini berkaitan dengan hak ekonomi atas karya musik Ardhito yang menurut pihak penggugat belum dikelola sebagaimana mestinya. Persoalan royalti memang menjadi hal penting bagi musisi karena berkaitan langsung dengan hak pencipta dan pemilik karya atas penggunaan lagu secara komersial. Ardhito sebelumnya juga pernah menyampaikan persoalan mengenai pengelolaan hak atas lagu-lagunya.
Dalam perkara tersebut, Ardhito disebut mengajukan tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Namun, angka tersebut merupakan nilai yang diklaim dalam gugatan dan belum berarti Sony Music dinyatakan bersalah atau wajib membayar jumlah tersebut. Keputusan mengenai perkara ini nantinya berada di tangan pengadilan setelah seluruh proses persidangan berjalan.
Perselisihan ini kembali menunjukkan bahwa persoalan royalti bukan perkara kecil dalam industri musik. Ketika sebuah lagu digunakan, diputar, atau menghasilkan pendapatan, terdapat hak ekonomi yang harus dikelola sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Bagi musisi, kejelasan mengenai siapa yang mengelola karya dan bagaimana pendapatan dibagikan menjadi bagian penting dari hubungan dengan label maupun pihak pengelola musik.
Untuk saat ini, perkara Ardhito Pramono dan Sony Music masih berada dalam proses hukum. Karena belum ada putusan pengadilan, publik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Yang jelas, sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut artis, karya musik, royalti, dan hubungan antara musisi dengan label—empat hal yang membuat dunia entertainment kali ini terasa sedikit lebih serius dari sekadar urusan lagu baru.