HUKUM
DEBUS
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang
merespons fenomena ilmu debus yang mencelakakan 14 warga Tangerang. Ketua Umum
MUI Kota Tangerang, Kiai Edi Junaedi Nawawi mengatakan jika debus adalah
sesuatu yang membahayakan, maka hukumnya adalah dilarang. "Kalau yang
begitu (melukai) sudah haram, karena jadi membahayakan," ujar dia saat
dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/11).
Kiai Edi mengatakan, sesuatu yang membahayakan harus
mendapat penolakan. Kiai Edi juga mengatakan akan memberikan usulan kepada MUI
Pusat agar menetapkan fatwa terkait ilmu debus yang menurut dia tidak hanya
sekali melukai warga yang tertarik mempelajarnya.
"Mungkin terjadi (kecelakaan) seperti itu bukan
hanya itu saja, sering itu. Cuma dulu enggak diekspose, kalau ini kan sekarang
diekspose akhirnya," jelas dia.
Sedangkan sikap MUI Kota Tangerang sendiri, kata
dia, tegas menolak adanya ilmu debus yang dinilai menimbulkan bahaya.
"Kita akan ajukan itu, biar ada fatwanya. Kalau saya mah enggak
boleh," ujar dia mengakhiri.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan
Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan
bantuan jin, setan, dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena termasuk
kategori sihir.
Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan
Luar Negeri KH Aminuddin Ibrahim di Serang, Rabu mengatakan, dalam rakorda MUI
se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya
dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.<>
Menurut Aminuddin , di antaranya yang tidak
dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin,
setan atau mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk
didalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat
qur'an yang dibolak-balik.
"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari
latihan keterampilan dan olah tubuh tidak ada masalah asal jangan
dicampur-campur juga," katanya usai penutupan rakor tersebut.
Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan
menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri
khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua
daerah mana pun juga , sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan
setan, jin atau mantera-mantera.
Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus
serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas
dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak
dan elektronik, maupun media komunikasi modern.
Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah
menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa
Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap
sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.
Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan
sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun
para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan
belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal
terkait lainnya.
Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI
se-Jawa dan Lampung di Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150
peserta juga mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi
perempuan yang masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat. (ant/mad)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan,
tidak semua jenis debus haram. Namun yang mengandung syirik, sihir, dan
bertentangan dengan ajaran Islam, itulah yang termasuk haram.
Kalau yang tidak syirik dan bercampur sihir, itu
tidak diharamkan, kata Ketua Komisi C MUI Banten Aminudin Ibrohim saat
melakukan konferensi pers tentang debus di kantor MUI Banten Serang, Rabu
(26/8).
Aminudin menjelaskan, ada tiga jenis debus yang ada
di Banten, yang pertama kelompok debus yang bersumber dari resapan Tharekat
(Tasawuf), seperti tharekat Rifaiyah, Tijaniah, dan Samaniah.
Kelompok yang kedua adalah kelompok debus yang
mengandalkan hasil latihan ketangkasan, keterampilan, dan kecepatan, tanpa
disertai mantra dan tanpa melakukan kerja sama dengan roh-roh halus/gentayangan
setan ataupun sejenisnya.
Kelompok yang ketiga yang direkomendasikan MUI
dilarang keberadaannya, yakni kelompok debus yang dalam pelaksanaannya
bercampur dengan berbagai macam ajaran serta mengandung syirik dan sihir, yang
bertentangan dengan Islam.
Ia juga menjelaskan, keputusan MUI yang
mengelompokkan debus ada tiga, serta kelompok tiga diharamkan, berdasarkan
penelitian MUI selama satu tahun, dari Desember 2003 hingga Desember 2004.
“Tim peneliti bekerja kurang lebih setahun dengan
menyisir berbagai daerah yang dianggap kantong dan basis debus, dari mulai
Tangerang hingga Malimping,” jelas Aminudin.
Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Sekretaris
MUI Banten dan beberapa ketua komisi di MUI Banten, Aminudin menerangkan,
konferensi tersebut diadakan untuk menerangkan kepada masyarakat tentang fatwa
haramnya debus oleh MUI Banten pada Rakorda MUI se-Jawa Lampung 12 Agustus lalu
di Serang.
“Selama ini masyarakat umum hanya tahu bahwa debus
haram, padahal tidak semuanya,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan adanya tindakan sebagian
kelompok yang menyikapi hasil Rakorda MUI tentang debus, tanpa ada konfirmasi
terlebih dahulu kepada sumbernya.
“Mestinya tanya dulu ke yang mengeluarkan fatwa,
yang haram itu mana dan apa. Tidak langsung main aksi saja,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk siapa
saja yang ingin berdiskusi mengenai fatwa haram debus.
“Pokoknya kami siap, ini demi kebaikan umat juga,
agar di antara masyarakat tidak ada terjadi kesalahpahaman,” ucapnya. [
ant/www.hidayatullah.com]
