Postingan

Hukum Debus


HUKUM DEBUS



Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang merespons fenomena ilmu debus yang mencelakakan 14 warga Tangerang. Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Kiai Edi Junaedi Nawawi mengatakan jika debus adalah sesuatu yang membahayakan, maka hukumnya adalah dilarang. "Kalau yang begitu (melukai) sudah haram, karena jadi membahayakan," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/11).
Kiai Edi mengatakan, sesuatu yang membahayakan harus mendapat penolakan. Kiai Edi juga mengatakan akan memberikan usulan kepada MUI Pusat agar menetapkan fatwa terkait ilmu debus yang menurut dia tidak hanya sekali melukai warga yang tertarik mempelajarnya.
"Mungkin terjadi (kecelakaan) seperti itu bukan hanya itu saja, sering itu. Cuma dulu enggak diekspose, kalau ini kan sekarang diekspose akhirnya," jelas dia.
Sedangkan sikap MUI Kota Tangerang sendiri, kata dia, tegas menolak adanya ilmu debus yang dinilai menimbulkan bahaya. "Kita akan ajukan itu, biar ada fatwanya. Kalau saya mah enggak boleh," ujar dia mengakhiri.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan, dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena termasuk kategori sihir.
Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH Aminuddin Ibrahim di Serang, Rabu mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.<>
Menurut Aminuddin , di antaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk didalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat qur'an yang dibolak-balik.
"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan olah tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai penutupan rakor tersebut.
Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga , sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan setan, jin atau mantera-mantera.
Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern.
Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.
Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.
Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan yang masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat. (ant/mad)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan, tidak semua jenis debus haram. Namun yang mengandung syirik, sihir, dan bertentangan dengan ajaran Islam, itulah yang termasuk haram.
Kalau yang tidak syirik dan bercampur sihir, itu tidak diharamkan, kata Ketua Komisi C MUI Banten Aminudin Ibrohim saat melakukan konferensi pers tentang debus di kantor MUI Banten Serang, Rabu (26/8).
Aminudin menjelaskan, ada tiga jenis debus yang ada di Banten, yang pertama kelompok debus yang bersumber dari resapan Tharekat (Tasawuf), seperti tharekat Rifaiyah, Tijaniah, dan Samaniah.
Kelompok yang kedua adalah kelompok debus yang mengandalkan hasil latihan ketangkasan, keterampilan, dan kecepatan, tanpa disertai mantra dan tanpa melakukan kerja sama dengan roh-roh halus/gentayangan setan ataupun sejenisnya.
Kelompok yang ketiga yang direkomendasikan MUI dilarang keberadaannya, yakni kelompok debus yang dalam pelaksanaannya bercampur dengan berbagai macam ajaran serta mengandung syirik dan sihir, yang bertentangan dengan Islam.
Ia juga menjelaskan, keputusan MUI yang mengelompokkan debus ada tiga, serta kelompok tiga diharamkan, berdasarkan penelitian MUI selama satu tahun, dari Desember 2003 hingga Desember 2004.
“Tim peneliti bekerja kurang lebih setahun dengan menyisir berbagai daerah yang dianggap kantong dan basis debus, dari mulai Tangerang hingga Malimping,” jelas Aminudin.
Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Sekretaris MUI Banten dan beberapa ketua komisi di MUI Banten, Aminudin menerangkan, konferensi tersebut diadakan untuk menerangkan kepada masyarakat tentang fatwa haramnya debus oleh MUI Banten pada Rakorda MUI se-Jawa Lampung 12 Agustus lalu di Serang.
“Selama ini masyarakat umum hanya tahu bahwa debus haram, padahal tidak semuanya,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan adanya tindakan sebagian kelompok yang menyikapi hasil Rakorda MUI tentang debus, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada sumbernya.
“Mestinya tanya dulu ke yang mengeluarkan fatwa, yang haram itu mana dan apa. Tidak langsung main aksi saja,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi mengenai fatwa haram debus.
“Pokoknya kami siap, ini demi kebaikan umat juga, agar di antara masyarakat tidak ada terjadi kesalahpahaman,” ucapnya. [ ant/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

Send Whatsapp Query